Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, AR Parangi Tetangga
Minggu, 04 Juli 2021 - 19:24 WIB
Polisi meringkus pelaku penganiayaan di Makassar yang tidak terima ditegur saat cekcok dengan istrinya. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Makassar menangkap pria berinisial AR (45), usai dilaporkan tetangganya atas tuduhan penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/07/2021) lalu.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, AR menganiaya tetangganya , AK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Baca Juga: Ibu Muda Cantik Ini Rekam Penganiayaan Bayinya dan Dikirim ke Suami
Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 Wita. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap AR.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri," kata Iskandar, Minggu (4/7/2021).
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, AR menganiaya tetangganya , AK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Baca Juga: Ibu Muda Cantik Ini Rekam Penganiayaan Bayinya dan Dikirim ke Suami
Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 Wita. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap AR.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri," kata Iskandar, Minggu (4/7/2021).