Jadi Syarat Utama, Marak Jasa Online Pembuatan Sertifikat Vaksinasi

Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:46 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang, membuat Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat ) pada 3-20 Juli 2021 mendatang, membuat Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api). Alhasil, banyak toko online menjajakan jasa pembuatan kartu vaksin tersebut.

Sebab, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19. Saat ini, kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh (download) dan dicetak (print) dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM.



Seperti yang dijajakan oleh beberapa toko online, yang mana untuk custom cetak kartu sertifikat vaksin covid-19 printing dibandrol harga Rp 20.000–30.000. Produk ini banyak diminati masyarakat, selain dijadikan seperti ATM atau KTP, harga printing untuk kartu ini sangat murah dan bisa dipesan online.

Berlakunya masa PPKM Darurat ini banyak masyarakat yang memburu dan memesannya secara online di e-commerce. Baca: Tinjau Vaksinasi Massal di SUGBK, Anies Bantu Bule yang Hendak Divaksin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!