Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun

Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:39 WIB
Foto ilustrasi SINDOnews
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso divonis 1 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).



Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. " edangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut. Baca juga: Penipuan Lewat WhatsApp dan SMS Kian Marak, Kenali Ciri-Ciri Isi Pesan dari Penipu

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!