Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota
Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:52 WIB
Baca juga: Jeritan Hati SPG Cantik Pusat Perbelanjaan Kala Mal Tutup Selama PPKM Darurat
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.
tulis komentar anda