BPJamsostek Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Jum'at, 02 Juli 2021 - 13:14 WIB
Pencarian KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Selasa (29/6) lalu. Foto/Dok
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi ini, dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. Baca juga:



Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). Baca juga:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!