Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:24 WIB
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.

"Hari Rabu (30/6/2021) HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.

Selanjutnya, kata dia, surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI.

"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.

Dalam perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!