Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:24 WIB
Habib Rizieq Shihab tidak akan menggunakan bukti baru terkait banding dalam kasus swab RS Ummi Bogor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tidak akan menggunakan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor . Ini dikarenakan bukti lama yang disampaikan pun tak pernah dilihat.

Salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI pihaknya tetap memakai bukti yang sudah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.



"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Aziz menegaskan, seharusnya bukti yang telah disampaikan saat persidangan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah bisa membantah dakwaan JPU.

Sehingga, lanjut dia, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya atas segala tuntutan JPU. Baca: Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum Akan Berhadapan Lagi di Pengadilan Tinggi DKI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!