Denda Administratif Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Kini Dihapus

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:48 WIB
Pemkot Surabaya menghapus denda sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran. SINDOnews/dok
SURABAYA - Bagi warga yang terlambat melaporkan data kelahiran kini bisa sedikit lega. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil ( Dispendukcapil ), Kota Surabaya menghapuskan sanksi administratif keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.

Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. “Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Agus, Jumat (2/6/2021). Baca juga: Libur Panjang, Dispendukcapil Surabaya Cetak 14.898 Dokumen Penduduk



Ia melanjutkan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ungkapnya

Sebelumnya, Agus menambahkan, bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!