Simpan dan Edarkan Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Juli 2021 - 09:42 WIB
RK alias Revel (26) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu. Okezone/Subhan
MANADO - RK alias Revel (26), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan Dua, Kecamatan Wanea ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan penangkapan berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 18.00 Wita tentang adanya peredaran narkotika yang di duga jenis sabu-sabu di wilayah Makeret barat.

"Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan lidik dan pengintaian di lokasi. Sekira pukul 23.30 Wita. Tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (2/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket kecil shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik kecil berwarna bening dilapisi dengan lakban warna hitam dan di simpan dalam kotak laci depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Baca: Nekat Gelar Kesenian Tayub, Hajatan Warga Ini Dibubarkan Tim Gugus Tugas COVID-19. Nekat Gelar Kesenian Tayub, Hajatan Warga Ini Dibubarkan Tim Gugus Tugas COVID-19.



"Pelaku tersebut sudah kami amankan dengan berang bukti Satu paket sabu-sabu dan satu unit Handphone merek Samsung M20. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. Baca Juga: Angin Kencang, Pohon di Kebun Artis Mayangsari Tumbang hingga Timpa Rumah Warga.
(nag)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More