Pajero Angkut Baby Lobster Rp9 Miliar, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang disita dari pengemudi mobil Pajero.
JAMBI - Upaya penyelundupan baby lobster di Jambi digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Sebanyak 10 boks isi ratusan ribu benur diangkut Pajero diamankan di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (30/6/2021) siang. Sopir Pajero berinisial RVN ikut diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Baca juga: Mengenaskan! Warga Dumai Tewas dengan Sekujur Tubuh Tercabik, Diduga Dimangsa Harimau

Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB. Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.

Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.



Beruntung, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mendapatkan IP informasi adanya aksi penyelundupan tersebut. Tanpa buang waktu lagi, petugas pun menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan

Benar saja, tepat di kawasan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, petugas melihat kendaraan Pajero yang mencurigakan.

Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Akhirnya, tanpa perlawanan pengendara tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.

Saat digeledah, apa yang diduga petugas benar adanya. Pelaku membawa 10 boks styrofoam benur. "Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor," ujarnya. "Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," tegasnya.

Terpisah, Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku diganjar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 M.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More