Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:30 WIB
Tersangka pemerkosaan anak kandung usai diringkus anggota Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Sungguh bejat kelakuan AH (51) warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Baru sehari bebas dari penjara, dia kembali dijebloskan tahanan usai memperkosa anak kandungnya, yang baru berusia 17 tahun.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu, Nelayan Ini Gasak Keperawanan Gadis SMP di Gedung SD

"Yang bersangkutan langsung diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yuda Setyantono kepada wartawan Selasa (29/6/2021). Sejumlah alat bukti disita petugas. Yakni mulai baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.

AH sebelumnya dipenjara atas kasus peredaran narkoba. Sehari setelah bebas, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah ibunya. Pelaku dan istrinya telah berpisah. Sejak meringkuk dalam penjara pelaku juga jarang bertemu putri kandungnya.

Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!