Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:05 WIB
Polisi menunjukkan 10 tersangka narkoba dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 10 orang yang merupakan sindikat narkoba jaringan antar negara yang tersebar di beberapa daerah seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret. "Dari pemeriksaan dua penumpang kapal KM Lawet kami menemukan 2 kilogram sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba

Dari hasil pengembangan terhadap dua penumpang tersebut lalu berkembang menjadi total 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H.

"Bahkan, di antaranya ada warga negara Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kg terhadap sindikat ini. Kami juga menerapkan TPPU," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!