Polda Metro Jaya Tegaskan Pembatasan Transportasi Umum di Jakarta Hoaks

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:25 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pesan berantai yang beredar di WhastApp tentang adanya pembatasan di akses fasilitas transportasi umum dan sanksi pada pengendara di zona merah, merupakan hoaks.

Pernyataan hoaks itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram polisi @poldametrojaya, Selasa (29/6/2021). Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, hingga kini tidak pernah melakukan sanksi apapun pada semua zona merah.



Baca juga: 35 Titik di Jadetabek Diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga

Adapun bunyi pesan hoaks berantai itu sebagai berikut:

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan

2.Setia Budi

3.Karet

4.Pasar Minggu

5. Tanah Abang

6.Sawah Besar

7. Kebayoran Baru

8. Kebayoran Lama

9.Menteng

10.Cengkareng

11.Petamburan

12.Pesanggrahan

13.PalMerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!