Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha Karena Langgar PPKM Mikro

Senin, 28 Juni 2021 - 05:03 WIB


Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak, dua di antaranya didenda Rp15 juta karena sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.

Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," katanya.

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Ancol Ditutup Mulai Kamis Besok
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!