Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha Karena Langgar PPKM Mikro

Senin, 28 Juni 2021 - 05:03 WIB
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro hingga 5 Juli mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan karena melanggar PPKM mikro.



"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih," kata Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro, Kerumunan Masih Terjadi di Danau Sunter
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!