INW Soroti Hakim yang Tak Vonis Mati Terdakwa Kepemilikan 821 Kg Sabu

Minggu, 27 Juni 2021 - 12:58 WIB
Apalagi kasus narkoba merupakan ekstra ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa karena memiliki dampak buruk kepada kehidupan manusia serta bukan menjadikan HAM sebagai acuan dalam vonis hukuman.

Baca juga: Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba

Gara-gara perbuatan bandar narkoba ini dapat membunuh jutaan manusia di Indonesia karena menggunakan narkoba jenis sabu. "Kami sangat mendukung Hak Asasi Manusia (HAM), tapi harus ada pembeda dengan kejahatan narkotika karena kejahatan ini tidak ada lagi kompromi (kalau hukum mati ya harus dijalankan)," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan dengan dianulirnya hukuman mati bandar narkoba menjadi 20 tahun penjara, maka akan mengecewakan teman-teman kepolisian yang sudah bersusah payah mengungkap kasus ini. "Pastinya teman-teman kepolisian merasakan kecewa dengan hukuman yang dianulir," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menangkap tiga orang yakni Bashir, Adel, dan Satar usai menyimpan sabu dalam bungkusan rokok. Dari hasil penyidikan sebanyak 821 kg sabu disita dari tangan mereka.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!