Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Penataan Pasar Tradisional

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:21 WIB
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Rezki saat sosialisasi Perda No 15 Tahun 2019 di Hotel Claro Makassar, Jumat (25/6). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Jumat (25/6). Sosialisasi dilakukandi Hotel Claro.

"Pasar tradisional ini hadir sebagai akses masyarakat kalangan menengah ke bawah, sehingga hak-hak seluruh masyarakat bisa terpenuhi, olehnya perda ini perlu hadir untuk melindungi hak pedagang kecil dan pembeli," tutur Rezki.

Baca Juga: pasar tradisional


"Pedagang kecil berkumpul di situ, masyarakat juga bebas karena opsi yang diberikan banyak sehingga kebutuhan-kebutuhan seluruh masyarakat bisa terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu pemerintah saat ini mencoba meningkatkan kualitas pasar tradisional, di mana pasar-pasar akan dibentuk dengan memenuhi standar-standar penataan dan kebersihan yang lebih baik.

Pasalnya, pasar tradisional kerap mendapat kesan kumuh, akibat buruknya penataan dan sikap apatis pedagang dan pembelinya.

Baca Juga: PD Pasar Makassar Raya
Dia mengatakan, alasan pasar tradisional perlu dilindungi tidak lain agar tak terjadi gesekan dengan pasar modern.

Baca Juga: pasar tradisional
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content