Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Penataan Pasar Tradisional

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:21 WIB
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Rezki saat sosialisasi Perda No 15 Tahun 2019 di Hotel Claro Makassar, Jumat (25/6). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Jumat (25/6). Sosialisasi dilakukandi Hotel Claro.

"Pasar tradisional ini hadir sebagai akses masyarakat kalangan menengah ke bawah, sehingga hak-hak seluruh masyarakat bisa terpenuhi, olehnya perda ini perlu hadir untuk melindungi hak pedagang kecil dan pembeli," tutur Rezki.



Baca juga:DPRD Kota Makassar Soroti Bekas Galian IPAL Losari

Kehadiran pasar tradisional memberikan opsi lebih kepada masyarakat, terlebih perannya mampu mempercepat perputaran ekonomi masyarakat.

"Pedagang kecil berkumpul di situ, masyarakat juga bebas karena opsi yang diberikan banyak sehingga kebutuhan-kebutuhan seluruh masyarakat bisa terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu pemerintah saat ini mencoba meningkatkan kualitas pasar tradisional, di mana pasar-pasar akan dibentuk dengan memenuhi standar-standar penataan dan kebersihan yang lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!