Terdampak Corona, OJK Jabar Terima Pengajuan Keringanan Setengah Juta Debitur

Senin, 20 April 2020 - 16:34 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
BANDUNG - Pandemi corona atau Covid-19 berdampak pada 459.000 debitur perbankan di Jawa Barat. Mereka telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, dari 459.000 debitur terdampak tersebut nilai kreditnya sekitar Rp34 triliun. Jumlah ini sekitar 8,3% dari total penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan di Jawa Barat.



Kendati begitu, sebanyak Rp11,9 triliun pembiayaan dari sekitar 135.000 debitur telah direstrukturisasi oleh perbankan. Sementara debitur perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 dengan nominal Rp500 miliar.

”Jenis restrukturisasi atau keringanan yang diajukan terbanyak adalah permohonan penundaan angsuran (pokok dan bunga) atau perpanjangan jangka waktu kredit (40% dari jumlah debitur), diikuti dengan permohonan keringanan bunga dan denda (20% dari jumlah debitur)," kata Triana. (Baca : PSBB di Kota Bandung, Polrestabes Dirikan Check Point di 19 Titik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!