Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:59 WIB
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian, menantu Habib Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas juga telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus yang sama.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!