Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:31 WIB
Majelis hakim mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis menganggap bahwa keputusan perkara Rizieq belum berkekuatan hukum tetap.

Usai divonis, Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Setelah itu, Rizieq menyalami para kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan hakim tersebut. "Lawan terus," tegasnya.

Habib Rizieq langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dia tidak menyalami Jaksa Penuntut kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. "Allahu Akbar," pekiknya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!