Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:56 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Atas vonis tersebut Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.
Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi
Meski telah menjabat tangan sejumlah anggota sidang, dia enggan menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa.
Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi
Meski telah menjabat tangan sejumlah anggota sidang, dia enggan menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa.
Lihat Juga :