Oknum Polisi Cabuli Remaja di Malut, Komisi III DPR: Pecat Anggota yang Terlibat

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan oleh oknum polisi Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Foto/Dok.SINDOnews
HALMAHERA BARAT - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni terkejut dan geram dengan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun oleh oknum polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Parahnya, insiden tersebut terjadi di kantor polisi, ketika korban diamankan oleh Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Sahroni menegaskan, aksi ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Baca juga: Penampakan Rumah Senilai Rp400 Juta yang Dihancurkan Suami Lantaran Istri Selingkuh

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi. Jadi pecat saja Kapolseknya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, dia juga meminta anggota kepolisian lain yang terlibat juga dipecat. Insiden ini perlu dijadikan pelajaran sekaligus pengingat bahwa polisi adalah pengayom masyarakat.

“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses den dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” desaknya.

Sedangkan untuk korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati, jangan sampai korban merasa tersudutkan.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content