Sidang Sengketa Tanah di PN Jaksel Masuk Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Berharap Putusan yang Adil
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:58 WIB
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat), Rabu (23/6/2021). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat), Rabu (23/6/2021).
Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Akhmad Sayuti, didampingi Toto Ridarto, dan Arlandi Triyogo, beragendakan penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan. Sedangkan kuasa kukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Humprey Jemat, Andrias H Nayoan, Ando Christian dan Billy Elanda S.
Baca juga: Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini.
"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.
Seusai sidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami akan koordinasi dengan pimpinan, ya mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media. Adapun sidang keputusan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan pada 28 Juli 2021.
Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Akhmad Sayuti, didampingi Toto Ridarto, dan Arlandi Triyogo, beragendakan penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan. Sedangkan kuasa kukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Humprey Jemat, Andrias H Nayoan, Ando Christian dan Billy Elanda S.
Baca juga: Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini.
"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.
Seusai sidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami akan koordinasi dengan pimpinan, ya mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media. Adapun sidang keputusan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan pada 28 Juli 2021.
Lihat Juga :