Setelah Balai Kota Bogor Tutup Sementara, Giliran DPRD Semi Lockdown Akibat COVID-19
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:50 WIB
Setelah Balai Kota Bogor ditutup sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bogor. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Setelah Balai Kota Bogor ditutup sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown. Langkah ini dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Bogor meningkat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil setelah dua anggota DPRD Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak )
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu hingga Minggu (23-27/6/2021),” kata Atang, Rabu (23/6/2021).
Atang menjelaskan, kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal sebanyak 25%.
Lihat Juga :