Bank Jatim Terapkan Pembayaran Digital Pada 8 Layanan Publik di Kota Mojokerto
Rabu, 23 Juni 2021 - 06:32 WIB
MOJOKERTO - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim terus melakukan percepatan digitalisasi layanan di sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab) dan juga pemerintah kota (Pemkot) di Jatim. Salah satunya di Pemkot Mojokerto.
Setidaknya, ada 8 layanan digital payment yang diselenggarakan di kota yang dipimpin Ika Puspitasari ini. Diantaranya, Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi & Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum,
Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.
“Layanan digital payment ini sebagai upaya transparansi dalam sistem pemerintahan dan mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro
Pihaknya berharap, kemudahan transaksi non tunai ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pembayaran. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment. "Kami berharap masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai," imbuhnya.
Launching Digital Payment dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo. Dengan hadirnya digital payment tersebut, Walikota
“Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan melalui e-channel Bank Jatim," kata Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo.
Setidaknya, ada 8 layanan digital payment yang diselenggarakan di kota yang dipimpin Ika Puspitasari ini. Diantaranya, Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi & Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum,
Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.
“Layanan digital payment ini sebagai upaya transparansi dalam sistem pemerintahan dan mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro
Pihaknya berharap, kemudahan transaksi non tunai ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pembayaran. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment. "Kami berharap masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai," imbuhnya.
Launching Digital Payment dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo. Dengan hadirnya digital payment tersebut, Walikota
“Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan melalui e-channel Bank Jatim," kata Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo.
(msd)
tulis komentar anda