Bikin Pening, Parkir Dekat Transportasi Publik di DKI Akan Dipatok Rp60 Ribu per Jam
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:12 WIB
Dishub DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir berkisar Rp60 ribu per jam untuk mobil yang parkir di dekat lokasi transportasi publik .
“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik
Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.
“Kisarannya kemarin kalau untuk Pergub 31 sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita. Untuk Pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Jakarta Tak Batasi Penumpang Transportasi Publik
Dia menjelaskan tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir sekitar busway dan MRT. “Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum. Jadi untuk wilayah-wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT, nah itu tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya,” katanya.
Lihat Juga :