Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja

Selasa, 22 Juni 2021 - 12:34 WIB
MW (32) warga Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya (keduanya memakai baju tahahan biru) saat diamankan di Mapolda Jatim
SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku kasus dugaan pemalsuan data berupa ijazah. Mereka adalah MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka melakukan aktivitas memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial (medsos). Diantaranya, Facebook, Instagram dan juga Whatsapp. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Sama-sama Tanggulangi COVID-19 di Bangkalan



Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Tersangka BP, kata dia, berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. "Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content