Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:06 WIB
Satpol PP tengah menindak pelaku usaha yang beroperasi di luar batas jam operasional selama PSBB dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Batas jam operasional tempat usaha di Kota Bogor kembali dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Kordinator Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di beberapa daerah.
"Ada beberapa pengetatan seperti jam operasional jadi jam 8 malam. Ini arahan dari Pak Menko Perekonomian. Kapasitas juga diperketat 25 persen saja," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Saat ini, Kota Bogor masih dalam kategori zona oranye. Tetapi, tidak menutup masuk ke dalam zona merah apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi sehingga akan ada aturan yang lebih ketat lagi.
"Kita masih oranye, kalau zona merah kita akan ada pengetatan lebih jauh lagi ke depannya," jelasnya. Baca juga: Masih Sosialisasi Aturan PSBB, Kasatpol PP Depok: Hari Ketiga Penindakan
"Ada beberapa pengetatan seperti jam operasional jadi jam 8 malam. Ini arahan dari Pak Menko Perekonomian. Kapasitas juga diperketat 25 persen saja," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Saat ini, Kota Bogor masih dalam kategori zona oranye. Tetapi, tidak menutup masuk ke dalam zona merah apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi sehingga akan ada aturan yang lebih ketat lagi.
"Kita masih oranye, kalau zona merah kita akan ada pengetatan lebih jauh lagi ke depannya," jelasnya. Baca juga: Masih Sosialisasi Aturan PSBB, Kasatpol PP Depok: Hari Ketiga Penindakan
Lihat Juga :