PN Jaktim Terima Surat Terbuka dari Pendukung Habib Rizieq, Begini Isinya

Senin, 21 Juni 2021 - 21:36 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima surat terbuka dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang isinya permintaan vonis bebas Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor, Senin (21/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Simpatisan yang datang informasinya cuman satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke majelis hakimnya," ujarnya, Senin (21/6/2021).



Baca juga: Sampaikan Surat Terbuka ke PN Jakarta Timur, Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tidak Berkerumun

Dalam perkara RS Ummi Bogor yang memimpin persidangan yakni hakim Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!