Covid-19 Melonjak, Lurah Cengkareng Larang PKL Berjualan Selama 14 Hari

Senin, 21 Juni 2021 - 16:26 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 , Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melarang para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan aktivitas berdagang.Hal itu diketahui menyusul surat edaran yang dikeluarkan lurah Cengkareng Timur mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Lurah Cengkareng Timur Ardih Mihur mengatakan, penutupan itu berlaku untuk para PKL yang sering mangkal di beberapa titik yakni; RSUD Cengkareng RW10, Jalan Baru (JB) RW14, PRC RW14, Jalan H Lengkong, CBD RW14, City Park RW14 dan City Resort RW14.



Adapun peraturan penutupan ini berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 4 Juli 2021. Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Bekasi Berlakukan WFH Perkantoran 75% Selama 2 Pekan

"Karena mencermati perkembangan Covid semakin buruk dimana rumah sakit sudah penuh jadi diambil kebijakan pengendalian kerumunan di pasar dikendalikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!