Polres Jakpus Bersama Tiga Pilar Siapkan Efek Gentar bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 20 Juni 2021 - 21:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan tiga pilar sedang menyiapkan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan . Hal ini terutama dalam menyusun aturan hukum represif yang proporsional.

“Kami sedang membahas dengan 3 pilar bagaimana deterrent effect (efek gentar) terhadap para pelanggar, termasuk secara represif kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada masyarakat melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (20/06/2021)



Baca juga: Corona Mengganas, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Polsek-Polsek Lakukan 3 Hal Ini

Hengki menegaskan akan ada penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakuakan saat pihaknya bersama tiga pilar melakukan patroli pendisiplinan PPKM mikro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!