Pimred Media Online Ditembak Mati, PWI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Sabtu, 19 Juni 2021 - 12:38 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo memimpin penyelidikan di TKP penembakan wartawan Mara Salem Harahap, Sabtu (19/6/2021). Foto/Ist
SIMALUNGUN - Polisi diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskanMara Salem Harahap (42), pimpinan redaksi (pimred) salah satu media online di Simalungun, Sumut.

Baca juga: Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal



Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah mengutuk aksi keji dan brutal itu dan menyatakan penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta

Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!