Empat Warga Simalungun Diringkus Polisi Saat Pesta Narkoba
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:18 WIB
SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Batubara membekuk empat tersangka pengguna narkoba di dua lokasi terpisah. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.
Informasi diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengguna narkoba di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Baca juga: Gempar, Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
Setelah bukti-bukti akurat, Selasa 14 Juni 2021 pukul 22.00 WIB, tim Satnarkoba Polres Batubara melakukan penggerebekan. Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan tiga pria masing-masing; M.Ikbal (27), Bayu Alamsyah Putra (21) dan Walmaidin Indra Itara (31), ketiganya warga Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
"Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba. Dan di TKP kita juga menemukan barang bukti narkoba," kata Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (17/6/2021).
Tersangka M.Ikbal ketika diintrogasi mengakui jika narkoba yang mereka konsumsi dibeli dari Andi Susanto. Tanpa buang waktu, petugas kemudian membawa tersangka M.Ikbal (27), warga Desa Bendo, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, menunjukan Andi Susanto (34), warga Dusun Bakarang Batu, Desa Petata. Datuk Tanah Datar.
Tersangka Andi Susanto dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu-sabu. Dari penyergapan lokasi awal petugas mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 1,55 gram plus alat hisap dan lokasi kedua diamankan 2,67 gram sabu-sabu berikut timbangan elektrik.
Informasi diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengguna narkoba di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Baca juga: Gempar, Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
Setelah bukti-bukti akurat, Selasa 14 Juni 2021 pukul 22.00 WIB, tim Satnarkoba Polres Batubara melakukan penggerebekan. Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan tiga pria masing-masing; M.Ikbal (27), Bayu Alamsyah Putra (21) dan Walmaidin Indra Itara (31), ketiganya warga Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
"Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba. Dan di TKP kita juga menemukan barang bukti narkoba," kata Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (17/6/2021).
Tersangka M.Ikbal ketika diintrogasi mengakui jika narkoba yang mereka konsumsi dibeli dari Andi Susanto. Tanpa buang waktu, petugas kemudian membawa tersangka M.Ikbal (27), warga Desa Bendo, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, menunjukan Andi Susanto (34), warga Dusun Bakarang Batu, Desa Petata. Datuk Tanah Datar.
Tersangka Andi Susanto dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu-sabu. Dari penyergapan lokasi awal petugas mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 1,55 gram plus alat hisap dan lokasi kedua diamankan 2,67 gram sabu-sabu berikut timbangan elektrik.
(msd)
tulis komentar anda