Penyanyi Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta Hampir 4 Jam
Kamis, 17 Juni 2021 - 18:13 WIB
Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji ditangkap sendiri di ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Ajukan Anji Direhabilitasi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatannya Anii dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Ajukan Anji Direhabilitasi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatannya Anii dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
Lihat Juga :