Pesta Miras di Malam Lebaran, Teman Bunuh Sahabat

Senin, 25 Mei 2020 - 20:23 WIB
YS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan pertolongan. Namun nahas nyawa YS tidak dapat diselamatkan.

Berselang sehari kejadian, Tim Reskrim Polsek Mandonga berhasil menangkap HB yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Perumahan Wirabuana Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/5/ 2020).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!