Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:43 WIB
Tersangka saat diamankan polisi. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda membuat laporan ke SPKT Polres Kobar jika motor yang dikreditnya telah digelapkan oleh seseorang. Padahal ternyata motornya tersebut sudah dipindah tangankan (take over) bawah tangan kepada pembeli bernama DP.

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial RAR (19) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kobar atas tindak pidana membuat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor kredit.



Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu 13 Juni 2021. Diketahui, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka awalnya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP (orang yang membeli motor RAR secara take over) pada Sabtu (12/6/2021)sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!