TRC PD Parkir Makassar Efektifkan Pungutan Pos Komersial

Senin, 14 Juni 2021 - 21:51 WIB
"Biayanya Rp5.000/ hari, yang dipunguti adalah kendaraan yang mengangkut barang-barang komersial yang orientasinya akan beroperasi di Kota Makassar. Ada perbedaan warna karcis untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan-kecurangan," tegasnya.

Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar , Asrul B menyampaikan, kegiatan TRC mendampingi petugas pos komersial ini dalam rangka mengefektifkan dan memaksimalkan pendapatan.

Baca juga:Bayar Jasa Parkir di Kota Makassar Kini Bisa Pakai GoPay

"Pungutan pos komersial adalah jenis pungutan tarif jasa parkir yang orientasinya lebih kepada kendaraan angkutan komersil yang masuk ke Kota Makassar, dan ketika mereka sudah membayar mereka akan bebas berparkir di tepi Jalan Kota Makassar," ujarnya.

Sementara itu, ungkap Asrul, pihak PD Parkir Raya telah menetapkan 13 lokasi pos komersial yang berpotensi membantu Pemerintah Kota Makassar dalam memaksimalkan pendapatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!