Gelapkan Motor Teman Kerja, Sopir Ternak Ayam di Sleman Dibekuk Polisi
Senin, 25 Mei 2020 - 15:52 WIB
SLEMAN - Polsek Ngemplak, Sleman, mengamankan S (35) warga Pendowoharjo, Girimulyo, Kulonprogo, yang bekerja sebagai sopir di peternakan ayam. Pelaku menggelapkan sepeda motor nopol AB 3679 UU milik temannya kerja. Selain menahan S, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digelapkan tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Ipda Sagimin menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah warga Manisrenggo, Klaten, Edi Dwi Parulian (25) melaporkan S temanya bekerja di ternak ayam daerah Ngemplak, Sleman. S dilaporkan karena belum mengembalikan sepeda motor milk Edi Dwi Parulan yang dipinjam, 16 Maret 2020 lalu.
S meminjam motor itu, untuk mengantar uang Rp5 juta kepada korban kecelakaan di Piyungan. Kecelakaan itu melibatkan S yang mengendari truk saat akan mengantar ayam ke Cebongan, Senin (16/3/2020) pukul 04.00 WIB. Kemudian oleh pemilik ternak diselesaikan dengan memberikan ganti rugi Rp5 juta tersebut.
“Namun setelah itu, S tidak kembali dan tidak ada kabarnya, sehingga pemilik motor melaporkan ke Polsek Ngempak,” kata Sagimin, Senin (15/5/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyeldikan, di antaranya dengan meminta keterangan terlapor dan orang-orang yang mengetahui dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan S di rumahnya Pendowoharjo,Girimulyo, Kulonprogo, Jumat (15/5/2020).
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain,” paparnya.
Pelaku S dalam perkara ini dijerap pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka S kepada petugas mengaku sepeda motor milik temannya itu telah dijual, Rp6,8 juta uangnya untuk membeli sepeda motor lain, Rp1,5 juta, sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Begitu juga uang dari tempatnya bekerja tidak diberikan kepada korban kecelakaan namun dipergunakan sendiri. “Uang untuk menyewa kios dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Ipda Sagimin menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah warga Manisrenggo, Klaten, Edi Dwi Parulian (25) melaporkan S temanya bekerja di ternak ayam daerah Ngemplak, Sleman. S dilaporkan karena belum mengembalikan sepeda motor milk Edi Dwi Parulan yang dipinjam, 16 Maret 2020 lalu.
S meminjam motor itu, untuk mengantar uang Rp5 juta kepada korban kecelakaan di Piyungan. Kecelakaan itu melibatkan S yang mengendari truk saat akan mengantar ayam ke Cebongan, Senin (16/3/2020) pukul 04.00 WIB. Kemudian oleh pemilik ternak diselesaikan dengan memberikan ganti rugi Rp5 juta tersebut.
“Namun setelah itu, S tidak kembali dan tidak ada kabarnya, sehingga pemilik motor melaporkan ke Polsek Ngempak,” kata Sagimin, Senin (15/5/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyeldikan, di antaranya dengan meminta keterangan terlapor dan orang-orang yang mengetahui dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan S di rumahnya Pendowoharjo,Girimulyo, Kulonprogo, Jumat (15/5/2020).
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain,” paparnya.
Pelaku S dalam perkara ini dijerap pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka S kepada petugas mengaku sepeda motor milik temannya itu telah dijual, Rp6,8 juta uangnya untuk membeli sepeda motor lain, Rp1,5 juta, sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Begitu juga uang dari tempatnya bekerja tidak diberikan kepada korban kecelakaan namun dipergunakan sendiri. “Uang untuk menyewa kios dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya.
(zil)
Lihat Juga :
tulis komentar anda