Tiga Kafe Ternama di Ibu Kota Disegel

Minggu, 13 Juni 2021 - 10:47 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe ternama di ibu kota lantaran melanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe ternama di ibu kota lantaran melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Satu tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021) dini hari.



Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng

Tiga kafe yang disegel yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di SCBD. Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!