Driver Taksi Online Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat Pihak Leasing ke PN Jaksel

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:55 WIB
Noer mengatakan mengajukan gugatanke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector terhadap Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya Deni Lianam, berawal dari adanya aksi perampasan sepeda motor milik klienya.

Baca juga: Pangdam Jaya Benar-benar Marah dan Tak Terima Anggotanya Diadang Debt Collector

Saat itu, kliennya menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19. Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya, ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

"Jadi saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Sampai saat inipun, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sehingga menyebabkan klien kami terluka, tidak diproses sebagaimana mestinya," tuturnya.

Noer Ally menyebut aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet. Berdasarkan hasil wawancara media, diketahui polisi bakal memproses hukum dan mencari para pelaku, hanya saja sampai sekarang pihaknya tidak pernah menerima informasi apapun tentang kelanjutan laporan kasus itu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!