Tunggu Pembeli, Pengecer Sabu Dibekuk di Jalan Daan Mogot

Rabu, 09 Juni 2021 - 11:21 WIB
Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan NRJ. Setelah dilakukan pengintaian, NRJ sempat beberapa kali berpindah lokasi. Tidak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu," terangnya. Baca juga: Bawa Narkoba Senilai Rp17 juta, Pengecer Sabu Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!