Tunggu Pembeli, Pengecer Sabu Dibekuk di Jalan Daan Mogot
Rabu, 09 Juni 2021 - 11:21 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Seorang pengecer sabu , berinisial NRJ (34), dibekuk polisi saat tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Dari tangannya, petugas Unit Reskrim Polsek Panongan, berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, seberat 2,74 gram. Selanjutnya, NRJ dibawa ke Polsek Panongan. Baca juga: Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat, bahwa Jalan Daan Mogot kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Informasi itu, lalu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri, dan ternyata benar ada transaksi narkotika," katanya kepada SINDOnews, Rabu (9/7/2021).
Dari tangannya, petugas Unit Reskrim Polsek Panongan, berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, seberat 2,74 gram. Selanjutnya, NRJ dibawa ke Polsek Panongan. Baca juga: Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat, bahwa Jalan Daan Mogot kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Informasi itu, lalu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri, dan ternyata benar ada transaksi narkotika," katanya kepada SINDOnews, Rabu (9/7/2021).
Lihat Juga :