Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx Akhirnya Bebas dari Penjara Akibat Kasus 'IDI Kacung WHO', Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.00 WIB
Selasa, 08 Juni 2021 - 15:43 WIB
DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) pagi usai menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan memenangkan gugatan banding di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga masa tahanan menjadi 10 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau (pembayaran denda) sudah diterima," kata Jamaruli.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan memenangkan gugatan banding di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga masa tahanan menjadi 10 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau (pembayaran denda) sudah diterima," kata Jamaruli.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(shf)
tulis komentar anda