Pegawai Dishub Jatim Diimbau Tidak Bepergian ke Madura

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:45 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat internal untuk para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan dinas ke Madura. Foto ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat internal untuk para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan dinas ke Madura. Surat itu diterbitkan menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Bangkalan.

Nota dinas yang ditandatangani Sekretaris Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka berbunyi 'Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Bangkalan, Pulau Madura, maka diberitahukan kepada Saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura terhitung mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) serta bagi Pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan bepergian dan Dinas Luar ke wilayah Pulau Madura.



Kepala Dishub Jatim Nyono membenarkan terbitnya nota dinas tersebut. Menurutnya, larangan agar pegawai Dishub Jatim tidak ke Madura terlebih dulu tidak salah, justru tujuannya baik untuk mengurangi mobilitas manusia. Baca juga: Gerakan Santri Bermasker, Kapolda Ingin Wujudkan Jatim Bebas Covid-19

Sehingga menekan laju penularan COVID-19. "Di situ (nota dinas) sudah jelas untuk internal saja. Itu kan hanya untuk PNS di lingkungan Dishub Jatim saja, bukan untuk masyarakat umum," kata Nyono, Selasa (8/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!