Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap
Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:
-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap
Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:
-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
Lihat Juga :