Putri Zulkifli Hasan Beberkan Dokumen PPDB Tahun Lalu Banyak Dikoreksi

Senin, 07 Juni 2021 - 18:46 WIB
Kemudian, siswa diterima dilihat dari lokasinya ini menjadi bahan pertimbangan DPRD DKI. "Jadi ketika anak mendaftar untuk PPDB, pertama kali dilihat adalah lokasi RT/RW apakah sesuai KK. Ketika anak tersebut KK-nya di mana dilihat RT/RW-nya lalu sekolah mana yang ada di situ. Itu yang menjadi prioritas penerimaan siswa. Berdasarkan lokasi atau zonasi," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Dibuka, PPDB di Jakarta Barat Dikomplain Orang Tua Murid

Kedua, ketika di RT/RW tidak ada sekolah akan dilihat dengan tetangga atau himpitan sekolah dengan sekolah tersebut. "Prioritas ketiga adalah kelurahan yang dituju. Jadi kriteria pertama, dua, dan tiga adalah zonasi. Masuk ke poin dua adalah daya tampung. Jika daya tampung penuh maka akan dilihat lagi dari segi usia. Setelah usia, nilai anak tersebut," kata Zita.

Poin penting dalam PPDB adalah zonasi. "Bagaimana dengan zonasi tersebut tidak memandang anak dengan usia lebih rendah atau tua ataupun anak tersebut memiliki prestasi sedang atau lebih tinggi atau cenderung rendah. Jadi dengan menggunakan zonasi pendidikan di Jakarta khususnya bagi yang berminat sekolah negeri itu lebih ke pemerataan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!