2 Anak Gemparkan Gunungkidul, Gasak Kotak Amal 5 Masjid untuk Senang-senang

Senin, 07 Juni 2021 - 10:08 WIB
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku, karena keduanya masih anak-anak, dan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah kedua pelaku juga berada di bawah Rp2,5 juta. Proses hukumnya, akan menyesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati

Saat ini polisi masih mendalami kasus pencurian kotak amal ini, dan melakukan pendampingan terhadap terduga pelaku. "Kami mengimbau kepada para orang tua, agar senantiasa mengawasi pergaualan anak, supaya tidak terjerumus dalam tindak pidana pencurian ataupun kriminalitas," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!