187 Calon Jamaah Haji Salatiga Batal Berangkat ke Tanah Suci

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:50 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam siaran pers Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 2021, PKS: Diplomasi Lemah

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!