Sidang Lanjutan Karaoke Venesia, LC Bisa Diajak Berhubungan Badan
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:02 WIB
Salah seorang terdakwa TPPO Venesia menjalani sidang di PN Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang perkara Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Karaoke Venesia , BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berlanjut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, menghadirkan petugas Mabes Polri, Daniel. Dihadapan majelis, anggota kepolisian itu mengatakan, Venesia menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) .
"Ada dua kategori pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) yang bekerja di Venesia, yakni model dan standar," kata Daniel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Belasan Kimono, Alat Kontrasepsi, dan Kwitansi Hotel Disita dari Karaoke Venesia Serpong
Para pemandu lagu itu, kata Daniel, bisa dibawa ke Hotel Venesia dan diajak berhubungan badan. Transaksi seksual ini, dilakukan secara sistematis, memakai manajemen yang sangat rapi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, menghadirkan petugas Mabes Polri, Daniel. Dihadapan majelis, anggota kepolisian itu mengatakan, Venesia menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) .
"Ada dua kategori pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) yang bekerja di Venesia, yakni model dan standar," kata Daniel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Belasan Kimono, Alat Kontrasepsi, dan Kwitansi Hotel Disita dari Karaoke Venesia Serpong
Para pemandu lagu itu, kata Daniel, bisa dibawa ke Hotel Venesia dan diajak berhubungan badan. Transaksi seksual ini, dilakukan secara sistematis, memakai manajemen yang sangat rapi.