Pengembang Properti Minta Program Pembebasan PPN Diperpanjang
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:15 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dalam hal kepemilikan rumah. Insentif ini berlaku mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp2 miliar.
Associate Director PT Ciputra Development Tbk, Lauw Hendra mengatakan, stimulus pembebasan PPN untuk transaksi properti baru ikut mendongkrak penjualan secara umum di proyek yang dikembangkannya, termasuk di CitraLand The GreenLake.
Tidak hanya rumah ready stock yang memang masuk sasaran bebas PPN, penjualan rumah dan ruko secara umum juga ikut naik. “Bahkan penjualan kami sejak Maret lalu naik hingga dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Buang-buang Duit, Proyek Pasar Ikan Modern Gresik Rp59 Miliar Mangkrak
Associate Director PT Ciputra Development Tbk, Lauw Hendra mengatakan, stimulus pembebasan PPN untuk transaksi properti baru ikut mendongkrak penjualan secara umum di proyek yang dikembangkannya, termasuk di CitraLand The GreenLake.
Tidak hanya rumah ready stock yang memang masuk sasaran bebas PPN, penjualan rumah dan ruko secara umum juga ikut naik. “Bahkan penjualan kami sejak Maret lalu naik hingga dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Buang-buang Duit, Proyek Pasar Ikan Modern Gresik Rp59 Miliar Mangkrak
Lihat Juga :